
Madiun, Centralberitanews.com — Polres Kabupaten Madiun kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang kerap beraksi di beberapa wilayah di kabupaten Madiun.
Kali ini, dua pelaku masing-masing berinisial SDR (50) dan STR (23), yang sama-sama berprofesi sebagai swasta di Kabupaten Madiun, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara,S,H,S.I.K,Msi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo, SH,MH dalam dalam press releasenya
menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pilangkenceng dan Mejayan.
Selasa (14/04/2026) pukul 10.30 Wib.
Kedua pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama setelah menemukan sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung.
“Kedua pelaku beraksi di lokasi berbeda, dengan melihat motor yang diparkirkan dengan kondisi kunci masih tergantung, sehingga memudahkan mereka melakukan pencurian,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku SDR diketahui telah melakukan pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing di Kecamatan Mejayan dua TKP, Pilangkenceng dua TKP, dan Balerejo dua TKP.
“Berhasil kami amankan dari dua pelaku, serta dugaan keterlibatan penadah yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.” Ungkapnya
“Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri jaringan penadah yang turut serta dalam kasus ini,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres Madiun sangat menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, dalam memarkir kendaraan bermotor terlebih saat memarkir kendaraan di area persawahan maupun di teras rumah. (Nd)


