

Tuban – Centralberitanews.com – Diduga pengusaha tambang lakukan Aktivitas pekerjaan tambang galian C tidak kantongi ijin lengkap.
Terpantau Aktifitas pekerjaan penggalian dilapangan oleh awak media terletak di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Para penambang itu nekat beroperasi meski diduga izin tambang mereka belum lengkap.
Dari Informasi pantauan awak media di lokasi tambang, terlihat satu alat berat eskavator yang beroperasi menggali material tanah Urug, Yang rencana di angkut oleh sejumlah Armada Dump Truk untuk di bawa keluar
Diduga aktifitas tambang galian C yang dilakukan oleh pengusaha tersebut tidak kantongi ijin lengkap, meskipun pekerjaan tersebut sudah di fahami oleh petugas ceker Bapak Taufik tetap saja mengabaikan seolah sudah merasa Kebal Hukum
Penambang seharusnya memiliki ijin lengkap dan melakukan aktifitas sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan pemerintah tentang Undang – undang yang mengatur tentang Pertambangan , ketika salah dalam melakukan pekerjaan akan berakibat fatal pada lingkungan.
Perlu di pahami oleh pelaku tambang, di dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tidak cukup disitu,Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar
Dalam peraturan Undang-Undang tersebut, harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal ataupun pelaku yang tidak disertai ijin lengkap seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.
Dalam hal ini, pelaku Tambang yang nakal harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.
Melihat aktivitas pekerjaan tersebut, Awak media yang mengetahui usaha tambang galian C Di Duga tak lengkap kantongi ijin tersebut, Mendesak kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan tegas bagi pelaku tambang yang tidak mengantongi ijin lengkap.
Dengan adanya aktivitas pekerjaan tambang tersebut, Awak media akan melakukan konfirmasi ke dinas lingkungan hidup dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tuban dan Kami akan teruskan Ke Polda Jatim.
By : (Dd/Red)
