

Magetan, Centralberitanews.com – Memasuki babak baru, permasalan internal dalam UPK, dua tahun bukan waktu singkat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, berujung tidak menemui jalan keluar.
Mendapatkan informasi bahwa bendahara menghilang, sampai batas waktu yg diberikan, untuk merampungkan permasalahan tersebut, maka BKAD Kecamatan Lembeyan semalam (02/02/2024) gelar rapat darurat untuk mengambil langkah dan sikap selanjutnya, terkait kemelut internal UPK.
Disisi lain Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) kecamatan lembeyan Sriyono menyampaikan, rapat malam tersebut menghasilkan point poin kesepakatan bahwa kami akan membawa kasus UPK Kecamatan Lembeyan, keranah hukum.
“Rapat darurat yang kami adakan, sudah final ambil kesepakatan, bahwa kami membawa masalah ini dan melapor ke Polres Magetan, ” jelas Sriyono.
“Segera kami akan membuat Laporan polisi (LP) dan menyampaikannya ke aparat hukum atau Polres Magetan, agar secepatnya ditindak lanjuti permasalahan UPK yang terjadi di Kecamatan Lembeyan.” Lanjutnya.
“Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami dalam menjaga hak-hak masyarakat terkait dana yang di duga menguap dengan nilai total sekitar 1,4M yang dikelola UPK tanpa ada pertanggung jawabannya. Sementara ini dana yang masih ada di rekening UPK, sekitar seratusan juta saja.” Papar sriyono.
Dari pihak lain, Kepala Inspektorat Pemkab Magetan Ari Widyatmoko mengatakan saat ini pihak inspektorat sedang mencoba mengumpulkan informasi dulu dari pihak–pihak terkait.
”Kita gali lagi informasi dari pihak pihak yang terlibat/ terkait dengan pengelolaan aset eks PNPM tersebut, walaupun bukan ranahnya, tapi untuk UPK ada Pengawasnya sendiri yang dibentuk BKAD”. Tutup Ari. (**)


