Tidak Mengantongi Ijin, Tambang CV Putra Anugrah Dan PT Budi Jaya Sentosa Ditutup dan Dipantau Kegiatannya

MAGETAN, Centralberitanews.com — Dua tambang milik CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang dengan PT Budi Jaya Sentosa di Desa Taji, Kecamatan Karas Kabpaten Magetan oleh PJ Bupati Magetan Nizhamul saat sidak karena tidak mengantongi ijin.

Hal tersebut mendapatkan Apresiasi serta tanggapan oleh Bupati DPD Lira Magetan Sofyan, atas tindakan tegas yang dilakukan Pj. Bupati Magetan dengan menghentikan semua aktifitas baik eksploitasi sampai ke angkutan Odol, Jumat (09/05/250).

“Usai penutupan atau memberhentikan semua kegiatan di dua lokasi tambang, saya meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti Sat POL PP dan Dinas Perhubungan untuk mengawasi sepenuhnya jangan sampai ada aktivitas kembali atau sembunyi sembunyi,” ujar Sofyan

Yang sangat memprihatinkan adalah  kegiatan penambangan tersebut sudah lama dilakukan, namun terkesan di biarkan dan diabaikan.

Tambang sudah lama berjalan ini berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat yang ada di sekitar seperti akses jalan.

Baca juga :  Kowal Lantamal V Ikuti Pembekalan Ibu Catraratnanggadi Jalakanyasena Secara Virtual

Sementara itu Kabid Gakda kantor Satpol-PP dan Damkar Magetan Gunendar saat dikonfirmasi atas sikap dan tindakan langkah yang diambil, mengatakan adanya perintah langsung dari PJ Bupati Magetan tentang legalitas perijinan aktivitas tambang di semua wilayah kabupaten Magetan, maka pihaknya akan melakukan pengecekan legalitas perijinan semua pengelola tambang di kabupaten Magetan.

Sebagai dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas pengelola tambang jelas merugikan pemerintah dan masyarakat. Selain dirugikan anggaran yang di keluarkan untuk perbaikan jalan tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima oleh pemerintah,

Belum kerugian masyarakat akibat dampak negatif dari pengerukan tanah dapat berakibat longsor dan rusaknya struktur tanah.Dan juga jalan rusak akibat dilewati truk over load muatan.

“Kami melindungi hak hak masyarakat dengan menertibkan kembali perijinan tambang di kabupaten Magetan,” Ungkap Gunendar.

Kepala Dinas Perhubungan Magetan Drs. Welly Kristanto, M.si saat dimintai pendapat menegaskan terkait kendaraan dump truck odol sudah dilakukan upaya seperti sosialisasi pemilik/pengemudi ketika kendaraan bermotor wajib uji (kbwu) melakukan uji kir.

Baca juga :  Jelang HUT Ke-77 Jalasenastri, Pembina Dan Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Ikuti Tatap Muka Kasal Dengan Anggota Jalasenastri

Sedangkan spesifikasi ukuran dimensi bak truck, menyebutkan tinggi 70 cm, lebar 220 cm dan panjang 375 cm, disamping itu dishub melakukan sosialisasi dilapangan, di jalan.

Welly menyampaikan kepada pengemudi terkait dgn spesifikasi dimensi bak truck. jika dimensi melebihi ketentuan otomatis muatannya akan melebihi tonase (odol/over dimensi over load).

Menurutnya, penyelesaian kendaraan odol tidak bisa dilakukan di jalan dengan hanya melakukan operasi yang dilakukan dishub dan satlantas polres justru penyelesaiannya adalah di lokasi penambangan, karena beberapa tahun lalu pihaknya telah memfasilitasi kesepakatan dalam rangka zero odol.

Sementara itu, Sofyan selaku NG’O berharap dan mendesak kepada Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Magetan untuk melakukan tindakan tegas usai penutupan tambang tersebut.

“Saya mencurigai dan menduga ada oknum yang menerima upeti, Maka usai di tutupnya 2 tambang jangan sampai lalai pengawasan, kami tim LIRA akan selalu memantau, jika kedapatan adanya aktifitas masih berjalan dan dibiarkan sama juga seperti taring ompong,” Pungkasnya.
(Tim)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?