
SIDOARJO, centralberitanews.com – Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto beserta jajarannya, memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2026.

Dalam periode tiga bulan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sebanyak 147 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 180 tersangka, terdiri dari 174 laki-laki dan 6 perempuan.
Rincian Barang Bukti Bernilai Rp35 Miliar, Petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam jumlah besar:
– Sabu-sabu: 1.765,13 gram
– Ganja: 4,41 gram
– Ekstasi: 2.089 butir
– Pil LL: 30.486 butir
Nilai ekonomis total barang bukti diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Keberhasilan ini sekaligus diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Modus Operandi dan Wilayah Rawan
Para pengedar dominan menggunakan modus sistem ranjau, di mana transaksi dilakukan dengan menitipkan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung. Pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dan sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD) untuk menghindari jejak.
Wilayah yang diidentifikasi rawan peredaran narkotika meliputi sebagian Kecamatan Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.
Para tersangka dijerat pasal berlapis:
– Sabu-sabu & Ekstasi: Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), atau Pasal 609 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 602 UU No. 1 Tahun 2023 — ancaman maksimal pidana seumur hidup atau mati.
– Ganja: Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009.
– Pil LL: Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada penangkapan. Langkah preventif terus digencarkan berupa penyuluhan ke sekolah-sekolah, pemasangan spanduk imbauan, dan sosialisasi melalui media lsosial resmi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Ke depan, penyidikan akan diperdalam dengan dukungan Teknologi Informasi Polda Jawa Timur untuk melacak jaringan pelaku. Seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar para pelaku segera diadili dan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
(@.prm).
