
Sidoarjo, Centralberitanees.com – Satuan Reserse Kreminal Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga pelajar yang terlibat tawuran, ketiga tersangka yaitu, pelajar berinisial FA (17) warga Lemahputro, MZA (16) asal Banjarpoh atau domisili Kos Desa Suko dan MWS (16) warga Tenggulunan.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah dalam keterangan Pers Senin (26/5/2025).
mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban MAY (22) warga Wates, Magersari yang menjadi korban pengeroyokan hingga menimbulkan luka-luka, akhirnya ditindak lanjuti dengan langsung ke lokasi TKP di Alfamidi Pagerwojo, Sidoarjo, yang kejadianya pada
tanggal 12 Mei 2025, akhirnya bisa diungkap dengan tertangkapnya ketiga pelaku pada 21 Mei 2025.
Lebih lanjut AKP Fahmi menjelaskan, bahwa saat itu, ketiga pelaku FA, MZA dan MWS sedang ngopi dan minum-minuman keras jenis arak di Kedai Tikungan alamat di Jl. Dr. Cipto Mangun Kusumo No. 4-2 Sidoarjo. Setelah itu MZA diajak temannya untuk menemui temannya di Kedai Madju Djadja.
Usai pertemuan, MZA bermaksud kembali ke Kedai Tikungan, namun temannya tersebut sedang cekcok dan saling pukul dengan orang lain. Akhirnya MZA langsung ke Kedai Tikungan untuk menjemput dua temannya yakni FA dan MWS dan bersama temannya yang lain,
Mereka balik lagi ke Kedai Madju Djadja untuk mencari keberadaan temannya namun tidak ketemu. Kebetulan didepan Alfamidi Pagerwojo ada tawuran. Saat itulah ketiganya yang sudah dalam kondisi mabuk turut melakukan pengeroyokan terhadap korban MAY dengan cara menendang dan memukul dengan helm serta memukul wajah korban berkali-kali dengan tangan kosong,” ungkap Fahmi.
Dengan adanya kejadian tersebut, AKP Fahmi menghimbau kepada para orang tua agar menjaga anaknya supaya tidak terlibat kegiatan yang bersifat negatif dan batasi waktu anak-anak
jika tujuannya hanya sekedar nongkrong batasi watu hingga pukul 22.00 Wib. Lebih baik anak-anak dirumah daripada keluyuran yang tidak jelas, apalagi sampai terlibat pengeroyokan dan minum minuman keras,” tuturnya.
Para tersangka Ketiganya disangka melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
(@.prm).


