Unit Reskrim Polsek Tandes Ringkus Tersangka Tindak Pidana Curanmor

img 20240112 wa0192(1)

img 20240112 wa0190(1)

SURABAYA – Centralberitanews.com – Pada Hari Jum’at 12 Januari 2024 Pukul 14.00wib Polsek Tandes Polrestabes Surabaya Gelar Konferensi Pers dihalaman mapolsek Tandes , Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor dengan modus menggoda istrinya, Dua pria ini mempunyai cara lain dalam mencari mangsa mencuri sepeda motor. Para pelaku yang berjumlah tiga orang menuduh calon korban telah mengganggu istri salah satu pelaku dan meminta pertanggungjawaban.

Dua dari tiga tersangka diamankan polisi usai beraksi merampas motor. Tersangkanya, BS (30) asal Jalan Balongsari Kota Surabaya dan MH (28) asal Jalan Balongsari Tama Surabaya.

Saat itu korban Ferari warga Pacar Keling Surabaya pulang
kerja melewati Jalan Balongsari (TKP) dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Vario Nopol L-3243-AAV, pukul 15.30wib hari Sabtu ,26 Agustus 2023.

Tiba tiba korban dihentikan oleh tersangka BS bersama tersangka T yang turun dari boncengan. Sementara tersangka MH menunggu diatas sepeda motor.

Saat korban berhenti, Tersangka BS mencabut kunci kontak sepeda motor sambil mengatakan tuduhan telah menggoda istrinya.

Baca juga :  WNA Inggris Perampas Mobil Truck Diamankan.

“Dan Para pelaku ini juga mengacungkan senjata berupa pisau yang untuk menakut-nakuti korban,” sebut Kompol Budi Waluyo, Kapolsek Tandes, Jumat (12/1/2024).

Lalu Para Pelaku mengatakan dengan kata-kata telah mengganggu istrinya, jelas korban menyangkal atas tuduhan itu dan tersangka BS melakukan pemukulan kearah wajah korban.

Dan setela itu tersangka BS mengeluarkan senjata tajam pisau penghabisan dari balik bajunya yang membuat korban ketakutan hingga lari meninggalkan sepeda motornya .

“Dan Korban lari juga berusaha meminta bantuan warga sekitar tetapi tidak ada pertolongan,” imbuh Kapolsek Tandes.

Sepeda motor yang ditinggal korban dibawa lari tersangka T berboncengan dengan tersangka BS dan diikuti tersangka MH dari belakang.

Unit Reskrim Polsek Tandes melakukan penyelidikan hingga dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka BS dan MH disebuah warkop kawasan Bibis Tama Kota Surabaya,

Tersangka BS mengakui perbuatannya dilakukan bersama tersangka T dan MH, saat Penangkapan terjadi .

“Ketiga tersangka mempunyai tugas masing masing saat beraksi dengan kompak , tersangka BS menuduh, memukul dan membawa senjata tajam, tersangka T mengawasi situasi sekitar, sedangkan tersangka MH membawa lari sepeda motor korban,” tambah Kompol Budi.

Baca juga :  Hari Bhayangkara ke-78, Panglima TNI: Semoga Polri Terus Memberikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Dan Tersangka juga mengakui pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 lokasi lainnya di Surabaya, yakni Jalan Satelit Utara, Darmo Satelit Sukomanunggal, Karangpoh Tandes, Balongsari Tandes, Lempung dan Mayjen Yono Suwono Dukuh Pakis.

“Hasil Kejahatannya dibagi tiga secara merata,setiap unit montor vario dijual rp.5000.000 dibawa ke Sampang Madura dijual ke orang yang tidak dikenal,” pungkasnya

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?