Warga Desa Jatirejo di Pemalang makin Resah Adanya Transaksi Obat-obatan Terlarang di Wilayahnya

Img 20250113 Wa0036

Img 20250113 Wa0036

Pemalang, Centralberitanews.com — Obat seyogyanya merupakan sebuah bahan atau substansi yang memiliki tujuan baik untuk kesehatan. Namun diberbagai wilayah di Kabupaten Pemalang ditemukan banyak obat yang masuk kategori obat keras beredar di warung-warung.

 

Seperti terlihat di warung Sengon, area persawahan Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, kabupaten Pemalang, nampak sejumlah pemuda berkumpul sedang melakukan jual beli obat terlarang tersebut. Senin, 13 Januari 2025.

 

Beberapa jenis obat tersebut antara lain tramadol, Chlorpromazine atau eksimer dan Pil kuning atau dextromethorphan. Obat-obatan tersebut masuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter.

 

Salah satu masyarakat setempat yang meminta tidak disebutkan namanya membenarkan bahwa disekitar tempat tinggalnya tersebut sering di jadikan transaksi oleh para pemuda sekitar maupun pemuda dari wilayah lain.

 

“Kamu resah mas dengan keadaan ini, kami juga sudah sempat mengadu ke Pemerintah Desa tapi tidak ada tanggapan dan tetap berlangsung,” ujarnya.

 

Perundangan sendiri mendefinisikan obat sebagai bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

Baca juga :  Koarmada II Melalui Lantamal VIII Manado, Kerahkan Satgas Bencana Bantu Warga Terdampak Banjir

 

Advertisement

Namun, pada nyatanya tujuan tersebut sering disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya (drug abuse) untuk tujuan rekreasional yang sebenarnya membahayakan diri sendiri.

 

Obat-obat yang sering disalahgunakan, atau biasa dikenal dengan drugs atau narkoba, sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan seperti undang-undang dan peraturan Menteri serta kepala badan POM terkait substansi Narkotika, Psikotropika serta Prekusor Farmasi. Namun, pada kenyataan dilapangan ada beberapa obat yang disalahgunakan yang tidak diatur dalam perundang-undangan diatas. Oleh karena itu, Badan POM pada tahun 2019 mengeluarkan Peraturan Badan POM No. 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. (Tim)

Warga Desa Jatirejo di Pemalang makin Resah Adanya Transaksi Obat-obatan Terlarang di Wilayahnya.

Pemalang, Centralberitanews.com — Obat seyogyanya merupakan sebuah bahan atau substansi yang memiliki tujuan baik untuk kesehatan. Namun diberbagai wilayah di Kabupaten Pemalang ditemukan banyak obat yang masuk kategori obat keras beredar di warung-warung.

Seperti terlihat di warung Sengon, area persawahan Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, kabupaten Pemalang, nampak sejumlah pemuda berkumpul sedang melakukan jual beli obat terlarang tersebut. Senin, 13 Januari 2025.

Baca juga :  Peringati Ke 167 Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Kembali Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim.

Beberapa jenis obat tersebut antara lain tramadol, Chlorpromazine atau eksimer dan Pil kuning atau dextromethorphan. Obat-obatan tersebut masuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter.

Salah satu masyarakat setempat yang meminta tidak disebutkan namanya membenarkan bahwa disekitar tempat tinggalnya tersebut sering di jadikan transaksi oleh para pemuda sekitar maupun pemuda dari wilayah lain.

“Kamu resah mas dengan keadaan ini, kami juga sudah sempat mengadu ke Pemerintah Desa tapi tidak ada tanggapan dan tetap berlangsung,” ujarnya.

Perundangan sendiri mendefinisikan obat sebagai bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.

Namun, pada nyatanya tujuan tersebut sering disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya (drug abuse) untuk tujuan rekreasional yang sebenarnya membahayakan diri sendiri.

Obat-obat yang sering disalahgunakan, atau biasa dikenal dengan drugs atau narkoba, sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan seperti undang-undang dan peraturan Menteri serta kepala badan POM terkait substansi Narkotika, Psikotropika serta Prekusor Farmasi. Namun, pada kenyataan dilapangan ada beberapa obat yang disalahgunakan yang tidak diatur dalam perundang-undangan diatas. Oleh karena itu, Badan POM pada tahun 2019 mengeluarkan Peraturan Badan POM No. 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. (Tim)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?