
Jombang,centralberitanews.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Jombatan Bersatu turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kabupaten Jombang, Kamis pagi. Mereka menyuarakan kekecewaan mendalam atas pengelolaan kawasan wisata kuliner yang berada di Kelurahan Jombatan, yang dinilai tidak transparan dan diduga menguntungkan kelompok tertentu tanpa melibatkan masyarakat luas,(7/8/2025)
Aksi ini merupakan bentuk protes keras kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) serta Pemerintah Kabupaten Jombang yang dianggap lalai dalam pengelolaan kawasan wisata kuliner Jombang. Selain itu, massa juga menyoroti masalah penyerahan pengelolaan aset kepada kelompok tertentu tanpa prosedur jelas dan tanpa dasar hukum yang memadai.
Ketua Forum Pemuda Jombatan Bersatu, Aan Teguh Prihanto, menyatakan bahwa aksi turun ke jalan ini lahir dari rasa keprihatinan dan kekecewaan atas kebijakan yang dinilai tidak adil dan eksklusif. “Kami melakukan aksi turun jalan sebagai bentuk keprihatinan kami. Kami sebagai masyarakat Jombatan merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan kawasan wisata kuliner Jombang, padahal ini adalah aset bersama,” ujarnya dengan tegas.
Salah satu orator aksi, Hendro Suprasetyo, bahkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap surat tugas yang diterbitkan oleh Disdagrin dengan nomor 500.10.3/299/415.32/2025. Surat tersebut memberikan kewenangan pengelolaan fasilitas parkir dan MCK di kawasan wisata kuliner kepada Ketua SEPEKAL (Serikat Pedagang Kaki Lima) Jombang. Hendro menilai langkah ini sebagai bentuk kelalaian dan ketidakbecusan Kepala Disdagrin dalam menjalankan tugasnya.
“Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2024 jelas menyebutkan bahwa paguyuban atau asosiasi tidak berhak mengelola kawasan wisata kuliner. Namun Kepala Disdagrin tanpa alasan yang jelas menerbitkan surat tugas kepada paguyuban. Ini sangat merugikan masyarakat dan harus ada tindakan tegas. Kami mendesak agar Kepala Disdagrin dicopot dari jabatannya,” tegas Hendro dengan nada lantang.
Lebih jauh, Hendro menjelaskan bahwa surat tugas tersebut mencakup penataan pedagang, kebersihan, keamanan, dan ketertiban kawasan wisata kuliner. Namun, menurutnya, penyerahan pengelolaan ini tanpa landasan hukum yang jelas seperti Memorandum of Understanding (MoU) hanya menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum.
Selain itu, dalam aksi ini juga disinggung soal SK Bupati Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025 yang menyatakan bahwa pedagang kaki lima yang direlokasi dibebaskan dari retribusi selama satu tahun. Namun dalam praktiknya, pengelola yang ditunjuk malah menarik pungutan liar berupa retribusi harian sebesar Rp5.000 serta tarif parkir Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Tindakan pungutan liar ini jelas melanggar SK Bupati dan merupakan tindakan kriminal. Kami meminta Pemkab Jombang untuk segera menindak pelaku pungutan liar dan praktik premanisme yang merugikan pedagang kecil,” lanjut Hendro.
Dalam tuntutannya, Forum Pemuda Jombatan Bersatu memaparkan beberapa poin penting, yakni:
Mendesak pencopotan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang atas ketidakmampuan dalam mengambil kebijakan yang tepat.
Mengembalikan seluruh retribusi yang telah dipungut secara tidak sah kepada pedagang di kawasan wisata kuliner.
Memproses hukum pelaku pungutan liar dan dugaan praktik premanisme yang meresahkan pedagang.
Meninjau ulang dan memproses kebijakan Kepala Disdagrin terkait penerbitan surat tugas yang dinilai cacat prosedur dan tidak berdasar hukum.
Forum Pemuda Jombatan Bersatu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat penyelesaian yang adil dan transparan. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan wisata kuliner yang sejatinya merupakan aset publik.
“Kami tidak akan berhenti berjuang sampai pengelolaan kawasan wisata kuliner ini benar-benar menjadi milik bersama dan dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Jombang,” pungkas Aan Teguh Prihanto di akhir aksi.
