Wujudkan Penataan Ruang Berkelanjutan, Pemkab Jombang Laksanakan Konsultasi Publik II RDTR Wonosalam

JOMBANG,centralberitanews.com — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus memperkuat arah pembangunan wilayah dengan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Wilayah Perencanaan Wonosalam. Proses ini mencapai tonggak penting dengan terselenggaranya Konsultasi Publik II pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Kecamatan Wonosalam.

Kegiatan tersebut menjadi wadah penting bagi seluruh pemangku kepentingan — pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha — untuk berdialog, memberikan masukan, serta menyelaraskan arah kebijakan pembangunan tata ruang yang berkelanjutan. Acara ini juga menjadi tindak lanjut dari serangkaian proses teknis dan kajian mendalam yang telah dilakukan sejak awal 2024 oleh tim perencana dan konsultan bersama PUPR Kabupaten Jombang.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Proses Perencanaan

Konsultasi Publik II RDTR Wonosalam dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk perwakilan Bupati dan Wakil Bupati Jombang, unsur Forkopimda, anggota DPRD dari fraksi PKB, kepala perangkat daerah, Camat Wonosalam, kepala desa se-Kecamatan Wonosalam, serta perwakilan masyarakat dan pelaku usaha lokal.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, melalui Agus Andrianto Dwi Wicaksono, selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan menegaskan bahwa penyusunan RDTR tidak hanya merupakan amanat regulasi, tetapi juga bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam membangun wilayah yang berdaya saing tinggi sekaligus berketahanan terhadap bencana.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Wonosalam berjalan terarah, terukur, dan mampu menjawab tantangan zaman. RDTR ini menjadi dasar penting bagi kebijakan investasi, perizinan berusaha, dan pengelolaan sumber daya wilayah ke depan,” ujar perwakilan DPUPR Kabupaten Jombang dalam forum tersebut.

Latar Belakang dan Dasar Hukum Penyusunan RDTR

Penyusunan RDTR Wonosalam berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi signifikan atau kawasan strategis perlu memiliki rencana rinci tata ruang sebagai dasar pemanfaatan ruang.

Baca juga :  Bupati Sidoarjo Subandi Kembali Bantu Warga Renovasi Rumah

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja juga mengamanatkan penyusunan RDTR sebagai instrumen untuk mendorong percepatan investasi, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan memastikan kesesuaian kegiatan pembangunan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Berdasarkan RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021–2041, Kecamatan Wonosalam diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) serta Kawasan Strategis Ekonomi dengan orientasi agropolitan. Wilayah ini memiliki karakter geografis unik di lereng Gunung Anjasmoro, dengan kekayaan alam yang melimpah dan potensi besar di bidang pertanian, perkebunan, dan pariwisata.

Potensi Investasi dan Perekonomian Lokal

Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang menunjukkan bahwa realisasi investasi di wilayah Wonosalam tahun 2024 mencapai Rp 6,53 miliar, dengan kontribusi usaha mikro sebesar 24% dan usaha kecil sebesar 76%. Angka ini menandakan geliat ekonomi lokal yang cukup tinggi serta partisipasi masyarakat dalam pengembangan sektor produktif.

Sektor-sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Wonosalam meliputi:

Pertanian dan Perkebunan: Jagung, kopi, cengkeh, durian, serta hasil hortikultura lainnya.

Peternakan: Ayam broiler, sapi perah, dan kambing.

Industri rumah tangga: Pengolahan hasil pertanian dan produk UMKM lokal.

Pariwisata: Wisata alam, wisata edukasi, wisata sejarah, dan wisata buatan.

Dengan potensi tersebut, Wonosalam diharapkan mampu menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi wilayah selatan Jombang, sekaligus menjadi kawasan agropolitan yang modern, inklusif, dan berwawasan lingkungan.

Ruang Lingkup RDTR dan Pembagian Zona Pengembangan

Wilayah perencanaan RDTR Wonosalam mencakup sembilan desa dengan total luas sekitar 12.801 hektare, terdiri atas Desa Carangwulung, Galengdowo, Jarak, Panglungan, Sambirejo, Sumberjo, Wonokerto, Wonomerto, dan Wonosalam.

 

Dalam dokumen perencanaan, RDTR membagi wilayah ke dalam beberapa zona pengembangan utama, yaitu:

1. Zona Hutan Produksi (KHP) — difokuskan untuk pengembangan produktivitas hutan melalui teknologi silvikultur berkelanjutan.

Baca juga :  Polsek Krembung Lakukan Peninjauan Lahan Jagung di Desa Wonomlati Topang Swasembada Pangan Mandiri

2. Zona Pertanian (P) — diarahkan untuk penguatan ketahanan pangan, pengembangan hortikultura, dan pemanfaatan lahan pertanian strategis.

3. Zona Pariwisata (W) — ditujukan bagi pengembangan daya tarik wisata alam dan agrowisata, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan destinasi wisata.

Advertisement

4. Zona Perumahan (R) — diatur untuk penyediaan permukiman yang layak, aman, dan ramah lingkungan, dengan pembagian sub-zona kepadatan rendah, sedang, dan tinggi.

5. Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) — mencakup fasilitas pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan ruang publik.

Setiap zona memiliki ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, serta sarana dan prasarana minimal yang disesuaikan dengan karakteristik dan daya dukung wilayah. Misalnya, di zona pariwisata, koefisien dasar bangunan (KDB) dibatasi maksimal 80%, sedangkan di zona jalur hijau (RTH), KDB hanya 10% dengan kewajiban menjaga minimal 80% ruang terbuka hijau.

Isu Wilayah dan Tantangan Pembangunan

RDTR Wonosalam juga mengidentifikasi sejumlah isu strategis wilayah yang perlu menjadi perhatian dalam penataan ruang, meliputi:

Isu Kebencanaan: Adanya titik-titik rawan longsor di Desa Sambirejo dan sekitarnya, serta potensi banjir bandang di daerah aliran sungai.

Isu Infrastruktur: Keterbatasan jaringan energi dan telekomunikasi, serta kondisi jalan penghubung antar desa yang sebagian belum memadai.

Isu Lingkungan: Timbulan sampah di aliran sungai Carangwulung, degradasi hutan di beberapa titik, dan peningkatan volume sampah wisata.

Isu Sosial Budaya: Masih kuatnya kearifan lokal yang perlu dijaga dalam menghadapi arus modernisasi, serta partisipasi masyarakat yang tinggi dalam kegiatan ekonomi lokal.

Dalam konteks ini, Wonosalam memiliki peran ganda — sebagai kawasan penyangga ekologis Kabupaten Jombang dan sekaligus lokomotif pertumbuhan ekonomi wilayah selatan.

Mitigasi Risiko dan Rekomendasi Kebijakan

Sebagai bentuk integrasi antara RDTR dan KLHS, pemerintah menetapkan berbagai rekomendasi mitigasi bencana dan penguatan tata ruang adaptif, di antaranya:

Baca juga :  Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Komplotan Pencurian Berkedok Investasi Fiktif

1. Pembangunan infrastruktur wisata dan permukiman tahan bencana, lengkap dengan jalur evakuasi dan sistem peringatan dini.

2. Rehabilitasi lahan kritis di kawasan perbukitan serta penghijauan lereng rawan longsor.

3. Penguatan sistem drainase dan pengelolaan sumber daya air, termasuk pembangunan sumur resapan, embung, dan sistem pengendalian banjir mikro.

4. Penataan sistem transportasi evakuasi untuk kawasan wisata dan permukiman padat penduduk.

5. Pemberdayaan masyarakat lokal melalui pelatihan tanggap bencana, konservasi lingkungan, dan pengelolaan pariwisata berbasis komunitas.

Selain itu, RDTR juga menekankan pentingnya penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 15% di kawasan padat dan 30% di wilayah wisata, sebagai zona penyangga antara fungsi ekonomi dan lingkungan.

Visi Pembangunan: Wonosalam Agropolitan dan Ekowisata Berkelanjutan

Dengan karakter geografis yang unik, keindahan alam yang menakjubkan, serta potensi ekonomi yang beragam, Wonosalam diarahkan menjadi kawasan agropolitan unggulan dan destinasi ekowisata berbasis konservasi.

Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen menjadikan RDTR Wonosalam sebagai acuan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam. Melalui RDTR ini, setiap kebijakan pembangunan, izin usaha, dan investasi akan diarahkan agar selaras dengan rencana tata ruang dan prinsip keberlanjutan.

Dalam penutup forum konsultasi publik, perwakilan DPUPR Kabupaten Jombang menyampaikan harapannya:

“RDTR bukan sekadar dokumen, tetapi peta jalan masa depan Wonosalam. Kami ingin memastikan generasi mendatang tetap dapat menikmati keindahan alam dan kesejahteraan yang kita rancang hari ini. Karena pembangunan sejati bukan hanya tentang pertumbuhan, tetapi juga tentang keberlanjutan,” ujarnya.

Dengan selesainya tahap konsultasi publik ini, RDTR Wonosalam akan segera masuk tahap finalisasi dan harmonisasi untuk kemudian ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman utama dalam mewujudkan Wonosalam yang produktif, lestari, aman bencana, dan berdaya saing tinggi — sesuai semangat pembangunan berkelanjutan Kabupaten Jombang.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?