Inginya Biar Kuat, Tiga Sopir Pengguna Obat Berbahaya berhasil Diamankan.

img 20240508 wa0270

img 20240508 wa0270

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Inginnya yopir biar kuat,  Tiga sopir Truk pengguna Narcoba berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo, yang kejadian hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 16.45 Wib, sedangkan Tkp di jalan raya arah pintu masuk tol Sidoarjo Desa Jati Kecanatan. Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga tersangka yaitu, N.A, Laki-Laki, Sopir Truk, Alamat Banaran Wetan Rt 002 Rw 001 Kel/Desa Banaran Wetan Kec. Bagor Kab.Nganjuk. O.P, Laki-Laki, Sopir Truk, Alamat Jl. Jenggolo Gg Kel No. 30-A RT/RW 014/003 Kel. Pucang Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. Dan M.D, Jenis Kelamin Laki-Laki, Sopir Truk, Alamat Dinoyo 9/9C Rt 002 Rw 005 Ds Keputran Kec Tegalsari Kota Surabaya atau Citra Harmoni Blok C5/05 Ds/Kel Trosobo Kec Taman Kab Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing dalam krteranganya Rabu (08/05/24) mengatakan dalam Modus Operandi
Sopir Truk Tsk N.A habis mengunakan narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (OKERBAYA) jenis pil double “L” yang selanjutnya telah melanggar rambu dan marka jalan raya.

img 20240508 wa0278

*Selanjutnya mobil tersebut dihentikan, namun mobil tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas Sat Lantas Polresta Sidoarjo, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu berat + 0,29 gram beserta bungkusnya yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu).

Baca juga :  Kapolri Cek Arus Balik Lebaran di Tol Cikatama

Yang kejadiannya pada hari tgl 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wib Anggota Sat Lantas Polresta Sidoarjo Aipda Sony Mauluddin Akbar dan Bripka Muhammad Hermawan melakukan pengaturan di Jalan Raya Ponti Tepatnya di bundaran TPI, saat itu melihat Mobil trailler wings box Nopol W 9590 UP dari arah utara ke selatan.

*Karena melanggar rambu dan marka selanjutnya mobil tersebut dihentikan, namun mobil tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas (Aipda Sony Mauluddin Akbar) dan kemudian dilakukan pengejaran hingga pintu masuk tol sidoarjo. Setelah di geledah Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto sopir truck tersebut melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan lokasi sehingga di kejar oleh Aiptu Yuli Pranoto dan tertangkap di pintu masuk lippo plaza kemudian sopir tersebut mengakui kalo dia takut karena habis mengunakan sabu sabu dan pil double “L” kemudian sopir tersebut menunjukan barang bukti berupa sabu sabu dan pil double “L” yg di taruh di dalam kabin truk. Selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan pengemudi Tsk N.A.

Setelah dilakukan pengembangan telah dilakukan penangkapan Tsk O.P dengan Barang Bukti +8, 6 Gram Sabu-sabu dan Tsk M.D dengan Barang Bukri +10, 88 Gram Sabu-sabu yang berdasarkan pengakuan Tsk M.D membeli Sabu di Mat Kucing (DPO) di Bangkalan Madura.

Baca juga :  Beri Pelayanan Kepada Masyarakat Dipagi Hari, Personil Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan

Barang Bukti yang berhasil diamankan, dari Tsk N.A
1 (satu) bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu berat + 0,29 gram beserta bungkusnya.
1 (satu) potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah dompet kain, Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari pipet kaca dan tutup botol air mineral terdapat dua lubang diatasnya yang tertancap dua potongan sedotan plastik
1 (satu) plastik klip isi 5 (lima) butil pil LL warna putih, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 bekas, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna gold beserta simcard nomor 082332547608 dan Nomor WA 082139523864
1 (satu) unit truk Fuso No.Pol W 9590 UP warna biru beserta kunci kontaknya

Barang bukti yang Disita dari Tsk O.P 33 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total ± 8,6 gram beserta bungkusnya, Seperangkat alat hisap terbuat dari botol kaca, potongan karet sandal yang tertancap 2 buah sedotan serta 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak wadah plastic, 1 buah HP Realme warna Hitam no sim card : 081233238008.

Baca juga :  Blue Light Patrol Diintensifkan: Polsek Dentim Wujudkan Keamanan Jelang Hari Raya

Barang bukti yang diamankan dari Tsk M.D, 26 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing – masing berbeda beda. dengan berat total ± 10,88 gram beserta bungkusnya.
2 pak plastik klip kosong, 1 buah tas pinggang warna hijau, 1 buah bungkus plastik warna hitam
Seperangkat alat hisap sabu berserta pipetnya, 1 buah HP Samsung warna Gold no Wa dan sim card : 08813280010,dan No Wa dan Sim card.”Pungkanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?