Percepat Layanan Administrasi Kependudukan, Dispendukcapil Jombang Gandeng Rumah Sakit Terbitkan Akta Kelahiran

JOMBANG,centralberitanews.com – Terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), pemerintah daerah memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memperluas cakupan kepemilikan akta kelahiran sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) peningkatan cakupan akta kelahiran melalui program Dokter DRUPADI serta pemanfaatan data kependudukan. Kegiatan berlangsung di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Jumat (30/10/2026), dengan dihadiri Kepala Dispendukcapil Jombang Drs. Masduqi Zakaria, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sudiro Setiono, S.Sos., M.Si., serta perwakilan rumah sakit pemerintah dan swasta.

Kepala Dispendukcapil Jombang, Drs. Masduqi Zakaria, M.Si., mengungkapkan bahwa kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui skema ini, proses pengurusan akta kelahiran dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) dapat difasilitasi sejak bayi dilahirkan di rumah sakit mitra.

Dengan demikian, orang tua tidak lagi harus menempuh prosedur pengurusan secara langsung ke kantor Dispendukcapil. Dokumen kependudukan diharapkan sudah dapat diterima ketika ibu dan bayi diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Baca juga :  Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

“Rumah sakit atau klinik yang sudah bekerja sama dengan kami bisa membantu proses penerbitan akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Jadi, masyarakat yang melahirkan di rumah sakit tersebut, ketika pulang sudah membawa akta kelahiran dan KK. Tujuan kami untuk mempercepat proses dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Masduqi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kemudahan pelayanan tersebut juga diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang berasal dari luar Kabupaten Jombang. Sejumlah rumah sakit yang ditunjuk dalam skema kerja sama dapat memfasilitasi penerbitan akta kelahiran sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

 

Menurut Masduqi, inovasi pelayanan ini diharapkan mampu menghilangkan kendala administratif yang selama ini berpotensi membuat masyarakat menunda pengurusan dokumen kelahiran.

“Harapan kami, pelayanan ini bisa semakin memudahkan masyarakat. Sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus akta kelahiran, karena kami berupaya mendekatkan pelayanan melalui rumah sakit yang telah bekerja sama,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sudiro Setiono, S.Sos., M.Si., menilai kolaborasi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tertib administrasi kependudukan hingga tingkat desa.

Baca juga :  BLUE LIGHT ANTISIPASI KEJAHATAN DIMALAM HARI PERSONIL POLSEK SUSUT MELAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI BLUE LIGHT.

Menurutnya, keberhasilan pelayanan administrasi kependudukan tidak cukup hanya mengandalkan perangkat daerah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah desa dan para kader yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Ia menegaskan, sinergi Dispendukcapil dan DPMD perlu terus diperkuat untuk mengawal pencatatan berbagai peristiwa kependudukan, mulai dari kelahiran, kematian, hingga dokumen administrasi lainnya.

“Harapannya, keterlibatan kader dan pemerintah desa bisa semakin memperkuat upaya bersama dalam mengawal akta kelahiran, akta kematian, dan administrasi kependudukan lainnya. Ke depan, sinergi ini semakin baik, pelayanan semakin berkualitas, dan data kependudukan semakin akurat,” ungkap Sudiro.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Jombang berharap tercipta sistem pelayanan administrasi kependudukan yang semakin terintegrasi, efektif, dan mudah dijangkau. Kolaborasi antara Dispendukcapil, DPMD, fasilitas kesehatan, serta pemerintah desa menjadi bagian penting untuk memastikan setiap peristiwa kependudukan tercatat secara resmi.

Lebih dari sekadar percepatan penerbitan dokumen, langkah ini merupakan upaya menghadirkan pelayanan publik yang responsif sekaligus menjamin terpenuhinya hak administrasi kependudukan masyarakat sejak awal kehidupan.

Advertisement

Leave a Reply