Sinergi Eksekutif dan Legislatif: Pemkab dan DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda Krusial, Enam Regulasi Baru Siap Digodok

TULUNGAGUNG, centralberitanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung resmi menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung yang berlangsung di Ruang Graha Wicaksana, Lantai II Gedung DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).

​Rapat paripurna strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Turut hadir dalam agenda tersebut jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tri Hariadi, para asisten Sekretariat Daerah, staf ahli bupati, hingga seluruh camat se-Kabupaten Tulungagung.

​Persetujuan bersama ini menandai komitmen kuat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam memperkuat payung hukum daerah yang langsung menyasar kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, hingga pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas.

​Detail Lima Ranperda yang Resmi Disetujui

​Kelima regulasi daerah yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung:

​Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Regulasi ini menjadi pijakan utama untuk memperluas akses pendidikan yang bermutu dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Tulungagung. Aturan ini juga menegaskan penguatan sistem pendidikan inklusif, sehingga peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan hak belajar yang setara dan berkualitas.

Baca juga :  Pemkab Jombang–Kejari Perkuat Sinergi Datun, Bupati Warsubi Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

​Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Disusun untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam iklim ketenagakerjaan daerah. Fokus utamanya meliputi perlindungan hak-hak pekerja, peningkatan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja lokal, serta pembukaan peluang dan lapangan kerja yang lebih luas.

​Ranperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat Hadir sebagai instrumen hukum dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan kondusif. Perda ini memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas serta ketenteraman wilayah.

​Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Langkah konkret untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan kekayaan tradisi, warisan budaya, serta kearifan lokal Tulungagung. Regulasi ini diarahkan agar potensi kebudayaan mampu memberikan nilai tambah secara sosial maupun ekonomi bagi warga setempat.

​Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjamin kesetaraan hak dan kesempatan bagi warga disabilitas di berbagai sektor kehidupan, mencakup akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, hingga pelayanan publik yang ramah disabilitas.

Baca juga :  Waka Polres Bangli menghadiri Lomba Beleganjur Piala Bupati I tingkat SMP, SMA dan SMK se-Kab. Bangli.

​Komitmen Eksekutif: “Aturan Harus Memiliki Dampak Nyata”

​Dalam keterangannya, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan, serta Panitia Khusus (Pansus) yang telah mencurahkan waktu dan tenaga dalam merampungkan pembahasan kelima Ranperda tersebut.

​Ahmad Baharudin menegaskan bahwa persetujuan lima Ranperda ini bukan sekadar formalitas penyelesaian agenda legislasi tahunan, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih cepat merespons aspirasi masyarakat.

​”Setiap regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah bersama DPRD harus memiliki dampak nyata dan dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat luas, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas,” tegas Ahmad Baharudin.

​Pembentukan Pansus untuk Enam Ranperda Susulan

​Selain mengesahkan lima produk hukum baru, Rapat Paripurna DPRD Tulungagung juga secara resmi mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memulai pembahasan terhadap enam Ranperda susulan.

​Adapun enam regulasi baru yang masuk dalam agenda pembahasan Pansus berikutnya meliputi:

​Ranperda tentang Kepala Desa: Mengatur tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan kapasitas kepemimpinan di tingkat desa.

Baca juga :  Gus Muhdlor Dihadapan Umat Hindu: Jangan Merasa Minoritas

​Perubahan Kelima atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah: Penyesuaian struktur kelembagaan daerah agar lebih efisien dan responsif dalam pelayanan publik.

​Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Penguatan regulasi untuk menjamin kesejahteraan, akses permodalan, dan perlindungan usaha tani di Tulungagung.

​Ranperda Izin Berusaha Berbasis Risiko: Penyederhanaan dan kepastian prosedur perizinan guna mendorong iklim investasi lokal.

​Ranperda Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Pengelolaan pendapatan BLUD secara transparan dan akuntabel demi peningkatan mutu layanan publik.

​Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan: Penguatan standar mitigasi, keselamatan, serta operasional tim pemadam dan penyelamatan daerah.

​Plt Bupati berharap pembahasan enam Ranperda susulan tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang tepat sasaran. Sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan terus berlanjut guna menentukan arah kebijakan dan percepatan pembangunan Kabupaten Tulungagung di masa mendatang.

Advertisement

Leave a Reply